Data Kendaraan Akan di Hapus Jika dalam 2 Tahun Tidak Bayar Pajak
BEKISAH TV
Rabu (12/10/2022)
Berdasarkan Pasa 74 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Bagi pengendara yang tidak memperpanjang STNK nya selama 2 Tahun berturut-turut maka di anggap sebagai Kendaraan Bodong.
Direktorat Lalu Lintas Polda Babel Kombes (Pol) Juang Andi Priyanto melalui Kabag Bin Ops AKBP Deddy Dwitya Putra, mengatakan bahwa untuk pelaksanaan kebijakan tersebut saat ini masih dalam tahapan sosialisasi.
"Ia memang benar terkait kendaraan yang tidak membayar pajak atau memperpanjang STNK setelah 5 tahun di tambah 2 tahun akan dihapuskan. Dengan beberapa syarat dan ketentuan, diberikan surat peringatan sampai tiga kali," kata Kabag Bin Ops AKBP Deddy Dwitya Putra.
Jadi di himbau kepada seluruh lapisan masyarakat pengguna kendaraan, agar segera membayar pajar tepat waktu.
Post a Comment